Salam Satu Aspal. Warga Depok, Bekasi, Cikarang, Bandung dan semua yang di Jawa Barat, jangan sampai tidak memanfaatkan program dari BAPEDA (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat ini, yaitu memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga tanggal 23 Desember 2023. Sebelumnya program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, sudah berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat dan sekarang diperpanjang lagi hingga 23 Desember 2023.
Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya. Syaratnya adalah harus dibawa untuk program BBNKB II, di antaranya STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan Dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas disalin atau difotokopi. Kemudian untuk program "Diskon Pajak Kendaraan Bermotor" diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun. Adapun persyaratan Diskon PKB yakni STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK). Khusus untuk pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, kendaraan harus hadir di Samsat. Hns/Bapeda Jabar/9.23
Komentar0